Kita mulai berproses ya.. mengenai pembentukan stuktur pengurusan...
Dengan petunjuk seperti dibawah ini...
*Dipersilahkan mengisi daftar pembentukan kepengurusan di seluruh wilayah tingkat propinsi hingga kelurahan dengan point point dibawah ini
1. Kerua formatur
2. Mandataris:
A. Ketua
B. Sekretaris
C. Bendahara
3. Nama wilayah
A. Propinsi
B. Kabupaten/kota
C. Kecamatan
D. Kelurahan
* Harap kirimkan isian tersebut melalui wag saya di nomor 085894703224
A/n. Irsan...
Jadi sudah ada 2 cara yang memungkinkan dalam membentuk kepengurusan.. dengan 2 cara yang bisa dijadikan pilihan dalam melakukan tindakan administratis dalam pembentukan tersebut.. yaitu :
A. Membangun struktural kepengurusan:
1. Bentuk struktur di tingkat DPW untuk membangun struktur dpd seterusnya..
2. Bentuk struktur di tingkat warga yang memang sudah tergabung berdasarkan wilayahnya masing masing
*. Sama sama tujuannya ke depan.. yaitu terbentuk hingga lengkap
B. SK mandat pembentukan
1. Dilakukan oleh dpw dengan sk mandat dari DPP untuk DPW
2. Semua dilakukan oleh DPP
*. Sama saja.. karena kita mengunakan kebijakan / metode /sistematis yang sama...
Dengan petunjuk seperti dibawah ini...
*Dipersilahkan mengisi daftar pembentukan kepengurusan di seluruh wilayah tingkat propinsi hingga kelurahan dengan point point dibawah ini
1. Kerua formatur
2. Mandataris:
A. Ketua
B. Sekretaris
C. Bendahara
3. Nama wilayah
A. Propinsi
B. Kabupaten/kota
C. Kecamatan
D. Kelurahan
* Harap kirimkan isian tersebut melalui wag saya di nomor 085894703224
A/n. Irsan...
Jadi sudah ada 2 cara yang memungkinkan dalam membentuk kepengurusan.. dengan 2 cara yang bisa dijadikan pilihan dalam melakukan tindakan administratis dalam pembentukan tersebut.. yaitu :
A. Membangun struktural kepengurusan:
1. Bentuk struktur di tingkat DPW untuk membangun struktur dpd seterusnya..
2. Bentuk struktur di tingkat warga yang memang sudah tergabung berdasarkan wilayahnya masing masing
*. Sama sama tujuannya ke depan.. yaitu terbentuk hingga lengkap
B. SK mandat pembentukan
1. Dilakukan oleh dpw dengan sk mandat dari DPP untuk DPW
2. Semua dilakukan oleh DPP
*. Sama saja.. karena kita mengunakan kebijakan / metode /sistematis yang sama...
Komentar
Posting Komentar